Pada tahun 1990 Bapak Ir.H.M.Rifai, selaku seorang pengusaha yang salah satu basis usahanya terletak di Kabupaten Tangerang, membangun sebuah rumah yang asri dan lebih menyerupai padepokan karena di bagian depan dilengkapi dengan sebuah ruangan besar berbentuk Joglo. Sebagaimana dimaklumi, dalam tradisi masyarakat Jawa joglo umumnya dijadikan tempat diskusi atau kegiatan-kegiatan keagamaan. Rumah Joglo ini tepatnya terletak di desa Cisauk, Kecamatan Cisauk Kabupaten Tangerang, dekat Stasiun KA Cicayur, yang dilintasi oleh jalur KA Tanah Abang-Rangkasbitung-Merak. Tidak lama kemudian, sesuai niat semula dari pendirinya, rumah ini dijadikan sebuah pesantren khas di bawah asuhan Habib Abdullah dari Yogyakarta. Kegiatan pesantren ini tidak berlangsung lama, karena kemudian Habib memindahkan kegiatannya kembali ke Yogyakarta.
Setelah itu maka Joglo tersebut digunakan untuk berbagai macam kegiatan sosial keagamaan seperti pengajian, Majlis Ta'lim dan pembinaan kegiatan remaja. Di Joglo ini juga pada tahun 1994 didirikan Taman Pendidikan Alquran Syarif Hidayatullah sebagai hasil kegiatan Kuliah Kerja Nyata mahasiswa IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta (sekarang UIN Jakarta). Kegiatan TPA di Joglo tidak berlangsung lama karena kemudian untuk alasan kepraktisan, TPA dipindah ke rumah salah seorang pengajar. Sementara itu H.Rifai menempati rumah di Legoso, Ciputat. Walaupun kegiatan pesantren Khoas di Joglo terhenti, namun bersama beberapa pendiri dan pengelola, H.Rifai masih melanjutkan kegiatan yayasan yang dibinanya di Cisauk, yaitu Yayasan Ruhul Bayan yang menyelenggarakan pendidikan SMU, SMEA dan Madrasah Tsanawiyah dengan fasilitas gedung berlantai dua yang cukup besar dan sangat memadai. Disamping itu, yayasan juga memiliki tanah yang cukup luas yaitu sekitar 1,4 hektar.
Pada Tahun 2000 Ir. H. Muhammad Rifai mengutus Hasyim Purnama dan Nurudin untuk membenahi Yayasan Ruhul Bayan. Setelah Hasyim Purnama dan Nurudin meninjau Sekolah Ruhul Bayan, maka melaporkannya ke Ir. H. Muhammad Rifai sebagai pemberi mandat kedua orang tersebut. Selanjutnya atas pertimbangan dan kearifan Ir. H. Miuhammad Rifai, maka Hasyim Purnam dan Nurudin agar menemui H. Madsoleh, yang kebetulan adalah Kepala Desa Cisauk. Selanjutnya Hasyim Purnama dan Nuruddin menemuhi H. Madsoleh di Kantor Kepala Desa Cisauk. Setelah diskusi antara Hasyim Purnama, dan Nuruddin dengan H. Masolah, maka H. Madsoleh mengajak Hasyim Purnama, dan Nuruddin ke sebuah rumah tidak jauh dari sekolah Ruhul Bayan. Rumah tersebut adalah berbentuk Joglo, yang pernah menjadi sebuah pesantren Khoas di bawah asuhan Habib Abdullah dari Yogyakarta.
Setelah itu Ir. H. Muhammad Rifai memberi tugas kepada Hasyim Purnama dan Nurudin untuk melanjutkan Joglo sebagai pesantren. Selanjutnya Hasyim Purnama dan Nuruddin melakukan studi banding ke beberapa pesantren di di Bogor, Tangerang dan Banten. Hasil studi Banding maka dibentuklah pesantren Tahfidul Qur’an dengan merekrut santri dari berbagai daerah terutama daerah, seperti Aceh, Medan, dan Papua ( Irian Jaya).
Untuk legalnya suatu organisasi, maka Ir. H.Muhammad Rifai, merintahkan kepada H. Madsoleh, Hasyim Purnama, dan Nuruddin membentuk sebuah Yayasan. Selanjutnya Hasyim Purnama dan Nuruddin mempertemukan Ir. Muhandis Natadiwirya dengan Ir.H.Muhammad Rifai yang menghasilkan sebuah nama Yayasan, yaitu Yayasan Tarbiyyah Darul Hikmah, yang pada awalnya sebagai perluasan kegiatan Yayasan Ruhul Bayan, namun atas saran beberapa pihak akhirnya dibentruk pesantren baru yaitu pesantren Darul Hikmah di bawah naungan Yayasan Tarbiyah Darul Hikmah dengan pendirinya antara lain Ir. H. Muhammad Rifai,H. Madsoleh bin Adas, Ir. H.Muhandis Natadiwirya, Hasyim Purnama MSi dan Nuruddin.
Sesuai dengan UU Yayassan Nomor 16 Tahun 2001, maka para pendiri kahirnya melebur menjadi pengurus di Yayasan Tarbiyyah Darul Hikmah. Pada tanggal 18 Desember , 2004 sebagian Pendiri menghadap Notaris Nyonya Amien Ru’ati, SH dan selanjutnya ditetapkan dalam Akta Notaris Nyonya Amien Ru’ati, SH, Nomor : 65/NOT.AR/IV/2005 tanggal 06 April 20105, dan Tambahan Berita Negara RI tanggal 9 Februari 2007 Nomor 12.
Pada saat itu kepemilikan Tanah dan bangunan (Joglo) adalah H. Madsoleh bin Adas , Selanjutnya diwakafkan kepada Yayasan Tarbiyyah Darul Hikmah.