ETIKA GURU DAN SANTRI

TATA TERTIB DALAM BIDANG PENGAJARAN

PONDOK PESANTREN DARUL HIKMAH

  1. Disiplin Guru:

Bahwa dalam menjamin penyelenggaraan pesantren dalam fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat, diperlukan beberapa disiplin guru:

  1. Berpedoman pada UUD RI 1945 dalam hal pendidikan dan pengajaran dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa
  2. Memebantu pimpinan dalam mencapai visi dan misi pondok pesantren
  3. Memberikan teladan kepada seluruh warga pondok pesantren dalam bersikap, berucap dan bertindak
  4. Dalam bersikap, berucap dan bertindak, mengikuti disiplin yang berlaku dan telah disepakati oleh dewan pimpinan
  5. Dalam bersikap mengacu pada buku pendidikan dan pengajaran KMI (Al-Shifat al-Dzatiyah al-Fitriyyah wa al-Muktasabah).
  6. Melaksanakan tugas pokok guru:

a.     Mempersiapkan diri dalam menjalankan profesinya (ta’lim)

b.     Memikirkan santri dan pondok sebelum melakukan segala sesuatu

c.     Mendidik, mengasihi, dan mengasuh dengan telaten (al-rauf) dan sabar (al-hilmu)

d.     Mengajar dengan baik sesuai jadwal yang sudah ditentukan

Tugas guru yang dimaksud mengacu pada buku pendidikan dan pengajaran juz 3

  1. Membuat RPP yang telah dikoreksi oleh ustad dan ustdzah senior dan sesuai dengan kelompok masing-masing. Ustad/ustdzah senior yang dimaksud adalah:

a.     Ustd: Ust. Ahmad Arisandy, Ust. Asrarout Taufik, Ust. Sholehuddin, dan Ust Ihya Ulumuddin

b.     Ustadzah: Ustd. Kifayatul Adzkiya dan Ustd. Zainabul Fadhillah

  1. Berpakaian sopan dan rapih sesuai disiplin dan sunnah pondok pesantren. Disiplin pakaian yang dimaksud:

a.     Seragam asatidz:

·       Senin-Selasa : Kemeja dan Dasi

·       Rabu-Kamis : Batik

·       Jum’at-Sabtu : Koko

b.     Seragam Ustadzah:

·       Senin-Selasa : Seragam resmi

·       Rabu-Kamis : Batik

·       Jum’at-Sabtu: Seragam resmi

  1. Jika ada guru yang berhalangan harap menginformasikan pada bagian pengajaran
  2. Semua guru diharapkan menguasai metode pengajaran dan materi pelajaran. Metode yang dimaksud :

a.     Min al-mahsusi ila al-ma’quli : dari hal yang abstrak kepada hal yang jelas/logis, (dari hal yang dapat dilihat oleh panca indra untuk dimasukan kepada akal).

b.     Al-Tadriju min Al-Ma’lumi ila al-Majhuli : tahapan dari suatu yang jelas kepada suatu yang diketahui untuk dijabarkan.

c.     Min al-amtsali ila al-Qawa’idi : dari contoh kepada kaidah

d.     Ilqaiyyah: al-Muhadharah, al-Syarhu, al-Qishasu, al-Hiwaru, al-Asilatu aw al-Istijwabu, hal al-Musykilah, al-Munaqayah.

  1. Mengabsen siswa
  2. Tidak memaksakan ruang belajar di kelas
  3. Diharap untuk mengajar sesuai kelas masing-masing