TATA TERTIB DALAM BIDANG PENGAJARAN
PONDOK PESANTREN DARUL HIKMAH
Bahwa dalam menjamin penyelenggaraan pesantren dalam fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat, diperlukan beberapa disiplin guru:
a. Mempersiapkan diri dalam menjalankan profesinya (ta’lim)
b. Memikirkan santri dan pondok sebelum melakukan segala sesuatu
c. Mendidik, mengasihi, dan mengasuh dengan telaten (al-rauf) dan sabar (al-hilmu)
d. Mengajar dengan baik sesuai jadwal yang sudah ditentukan
Tugas guru yang dimaksud mengacu pada buku pendidikan dan pengajaran juz 3
a. Ustd: Ust. Ahmad Arisandy, Ust. Asrarout Taufik, Ust. Sholehuddin, dan Ust Ihya Ulumuddin
b. Ustadzah: Ustd. Kifayatul Adzkiya dan Ustd. Zainabul Fadhillah
a. Seragam asatidz:
· Senin-Selasa : Kemeja dan Dasi
· Rabu-Kamis : Batik
· Jum’at-Sabtu : Koko
b. Seragam Ustadzah:
· Senin-Selasa : Seragam resmi
· Rabu-Kamis : Batik
· Jum’at-Sabtu: Seragam resmi
a. Min al-mahsusi ila al-ma’quli : dari hal yang abstrak kepada hal yang jelas/logis, (dari hal yang dapat dilihat oleh panca indra untuk dimasukan kepada akal).
b. Al-Tadriju min Al-Ma’lumi ila al-Majhuli : tahapan dari suatu yang jelas kepada suatu yang diketahui untuk dijabarkan.
c. Min al-amtsali ila al-Qawa’idi : dari contoh kepada kaidah
d. Ilqaiyyah: al-Muhadharah, al-Syarhu, al-Qishasu, al-Hiwaru, al-Asilatu aw al-Istijwabu, hal al-Musykilah, al-Munaqayah.